Sabtu, 15 Desember 2012

Faidah Pernikahan dalam Islam



  • Tetapnya kelangsungan hidup manusia dengan berkembangbiak dan berketurunan.
    [An-Nisa’:1] & [An-Nahl:72]
    “Menikahlah, berketurunanlah, perbanyaklah, karena sesungguhnya saya membanggakan umat – umat (yang terdahulu)” (HR.Al-Baihaqi)
  •  Menjaga Suami Istri dari terjerumus ke dalam perbuatan nista, dan mengekang bahaya syahwat serta menahan pandangan dari pandangan yang diharamkan.

    “Wahai sekalian pemuda, siapa saja diantara kalian yang telah memiliki ba’ah, maka hendaklah menikah, karena sesungguhnya nikah itu lebih menahan pandangan dan lebih menjaga kemaluan.” (HR.Jama’ah)
  •  Membuat tenang dan tentram jiwa dengan cara duduk – duduk dan bercengkrama dengan pasangannya.
    “…agar dia merasa sengan kepadanya…” (Al-A’raf:189)

    “Hiburlah hati – hati kalian sesaat, karena jiwa itu kalau dipaksa(terus-menerus) akan buta. ”  (Az-Zawaj Al-Islamiy As-Sa’id)

    “Istri adalah labuhan buat suaminya, padanyalah dia menyalurkan dahaga seksual dibawah naungan cinta kasih dan kesucian.” (Ustadz Mahmud Asy-Syarif)
  • Wanita melaksanakan tugasnya yang sesuai dengan tabiat kewanitaan yang diciptakan begitu juga sebaliknya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar