Faidah Pernikahan dalam Islam
-
Tetapnya kelangsungan hidup manusia dengan
berkembangbiak dan berketurunan.
[An-Nisa’:1] & [An-Nahl:72]
“Menikahlah, berketurunanlah, perbanyaklah,
karena sesungguhnya saya membanggakan umat – umat (yang terdahulu)” (HR.Al-Baihaqi)
- Menjaga Suami Istri dari terjerumus ke dalam
perbuatan nista, dan mengekang bahaya syahwat serta menahan pandangan dari
pandangan yang diharamkan.
“Wahai sekalian pemuda, siapa saja diantara
kalian yang telah memiliki ba’ah, maka hendaklah menikah, karena sesungguhnya
nikah itu lebih menahan pandangan dan lebih menjaga kemaluan.” (HR.Jama’ah)
- Membuat tenang dan tentram jiwa dengan cara
duduk – duduk dan bercengkrama dengan pasangannya.
“…agar dia merasa sengan kepadanya…” (Al-A’raf:189)
“Hiburlah hati – hati kalian sesaat, karena
jiwa itu kalau dipaksa(terus-menerus) akan buta. ” (Az-Zawaj Al-Islamiy As-Sa’id)
“Istri adalah labuhan buat suaminya,
padanyalah dia menyalurkan dahaga seksual dibawah naungan cinta kasih dan
kesucian.” (Ustadz Mahmud Asy-Syarif)
- Wanita melaksanakan tugasnya yang sesuai dengan
tabiat kewanitaan yang diciptakan begitu juga sebaliknya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar